Senin, 12 Oktober 2015

Presiden Sebagai Kepala Negara dan Sebagai Kepala Pemerintahan

Dalam sistem Pemerintahan Presidensial Presiden memegang jabatan rangkap yaitu:
1. Sebagai Kepala Negara apabila :
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut dan ngkatan Udara.
b. Dengan  persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
c. Dengan persetujuan DPR menyatakan negara dalam bahaya.
d. Mengangkat Duta,Konsul dan penerima penempatan Duta negara lain.
e. Memberi Grasi,abolisi,amnesti dan rehabilitasi
f. Memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan

2. Presiden sebagai kepala Pemerintahan apabila:
a. Memegang kekuasanaan berdasarkan Undang-Undang
b. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksankan Undang-Undang.
c. Mengangkat dan memberhentikan  Mentri-mentri.